
Ternyata eh.. ternyata.. KHL adalah kepanjangan dari 'Kecuali Hari Libur'. Jadi maksud rambu di samping, belok ke kanan ke arah Kuningan & Blok M hanya diperbolehkan setelah pukul 22.00 (10 malem) sampai 6.00 pagi keesokan harinya, kecuali hari libur.
Rambu model baru ini, menurut imel yg saya terima, digunakan untuk menggantikan rambu 'dilarang belok kanan, kecuali..... Menurut imel ini juga, rambu-rambu serupa seperti ini juga sudah dipasang di daerah Menteng, Blok M, dan Pondok Indah. Si penulis imel berbaik hati menyebarluaskan imel ini setelah doi kena tilang oleh polisi karena dia juga tidak mengerti arti dari rambu ini.
Thank you mas, jasa baik anda tidak akan kami lupakan. Untuk yang laen... Waspadalah!! Jika tidak, 50 ribu melayang.. Hehehe.. :)
0 comments:
Post a Comment